Selasa, 04 Februari 2014

INFO PROSEDUR PENGURUSAN & PERPANJANGAN STNK










Perpanjangan STNK dilakukan di Unit Samsat sesuai tempat / lokasi anda. Adapun beberapa macam pelayanan yaitu :

1. SAMSAT DRIVE THRU
Dimana merupakan pelayanan pengesahan STNK, Pembayaran PKB ( Pajak Kendaraan Bermotor ) dan SWDKLLJ yang tempat pelaksaannya diluar gedung Kantor Bersama SAMSAT  dan memungkinkan wajib pajak melakukan transaksi tanpa harus turun dari kendaraan bermotor yang anda kendarai.

Sistem dan Prosedur layanan :
Layanan Drive Thru terdiri dari dua loket yaitu  :
  1. Pendaftaran Pengesahan pada  ayat 1 ( Satu )  huruf a ditandai dengan stempel dan paraf petugaspendaftaran;
  2. Layanan Drive Thru melayani kendaraan bermotor dengan identifikasi sesuai STNK yang digunakan pada saat pendaftaran.
  3. Layanan Drive Thru  tidak melayani kendaraan Blokir dan kendaraan bermotor angkutan penumpang umum.
  4. Petugas Loket Pendaftaran menerima dokumen asli dari Wajib Pajak berupa BPKB Asli, STNKB Asli, KTP Asli selanjutnya melakukan penelitian terhadap kebenaran dokumen dan melakuakn validasi dokumen dengan scanner.
  5. Petugas Loket  Pembayaran dan Penyerahan memberitahukan jumlah pembayaran yang seharusnya dan selanjutnya menerima pembayaran sertamenyerahkan bukti pembayaran kepada wajib Pajak.
  6. Pemanfaatan layanan drive Thru disesuaikan dengan situasi kondisi masing – masing daerah wajib pajak.

2. SAMSAT LINK
Merupakan  Pelayanan pengesahan STNK, Pembayaran PKB dan SWDKLLJ dengan menggunakan Sistem Jarigan Interkoneksi dan memungkinkan wajib Pajak melakukan Transaksi tanpa terikat pada domisilinya.

Sistem dan Prosedur layanan :
  1. Pelayanan SAMSAT LINK  dilaksanakan khusus untuk pengesahan STNK setiap tahun yang dilakukan diluar wilayah kantor bersama SAMSAT bersangkutan.
  2. Layanan SAMSAT LINK tidak melayani kendaraan blokir.
  3. Wajib Pajak dapat memberikan Kuasa kepada Orang Lain dengan Surat Kuasa.
  4. Layanan SAMSAT LINK dilaksanakan  sampai dengan pembayaran / pengesahan, apabila  sampai batas waktu pelayanan hari itu tidak dilakukan pembayaran, maka proses pembayaran dilakuakn di Kantor Bersama SAMSAT asal atau domisili.
  5. Apabila terdapat ganguan komunikasi data,maka pelayanan dapat dilakukan dengan melakukan perekaman data pada master link, setelah komunikasi data berfungsi maka proses data akan dilakukan rekonsiliasi dengan data induk pada masing – masing Kantor Bersama SAMSAT.

3. SAMSAT KELILING
Merupakan Pelayanan pengesahan STNK, Pembayaran PKB dan SWDKLLJ dengan menggunakan kendaraan bermotor yang beroperasi dari satu tempat ke tempat yang lainnya.

Sistem dan Prosedur layanan :
  1. Layanan SAMSAT KELILING dilaksanakan khusus untuk pengesahan STNK setiap tahun dengan persyaratan KTP asli, BPKB asli dan STNK asli.
  2. Layanan SAMSAT KELILING tidak melayani kendaraan blokir.
  3. Petugas pelayan pada SAMSAT KELILING disediakan oleh masing – masing instansi terkait sesuai dengan kebutuhan.
  4. Layanan SAMSAT KELILING tidak menggunakan database master  Kantor Bersama SAMSAT induknya, dan melakukan rekonsiliasi terhadap semua data selambat – lambatnya 1 ( satu ) hari berikutnya. 
Demikian Info singkat mengenani Prosedur dan Pelayanan perpanjangan STNK kendaraan pada SAMSAT.Semoga dapat bermanfaat bagi anda. :)
 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar